, Indramayu – Covid-19 menjadi musuh bersama masyarakat Indonesia saat ini, Pandemic virus berbahaya yang sangat berdampak pada berlangsungnya kehidupan bermasyarakat ini menjadi tugas wajib pemerintah dalam menanggulanginya, tentunya dengan dukungan masyarakat khususnya Kabupaten Indramayu.
Pemerintahan Kabupaten Indramayu melalui Satgas Covid-19 Kecamatan Karangampel, dipimpin Kapolsek Karangampel AKP SUDIHARDJO, SH, diwakili oleh Anggota Satlantas Polsek karangampel AIPTU HARYOKO, Anggota Samapta BRIPKA SUTOMO.SH, bersama unsur 3 Pilar TNI, Anggota Koramil 1608 , SERDA TARLIM dan Satpol-PP Kecamatan Karangampel melaksanakan kegiatan operasi non yustisi diwilayah hukumnya Kecamatan Karangampel, Minggu (22/07/201).
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan Memberikan himbauan secara humanis kepada seluruh masyarakat, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di Kecamatan Karangampel agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (5 M) secara ketat dan penyampaian bahwa wilayah Indramayu PPKM Level 3 sesuai Intruksi Mendagri 34 Thn 2021, berlaku mulai tanggal 16 Agustus s/d 23 Agustus 2021
“Kami melaksanakan kegiatan Ops non yustisi ini berharap agar masyarakat bisa bekerjasama dalam memerangi penyebaran Covid-19 di kabupaten Indramayu,” jelas Kapolsek.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 10:00 WIB hingga selesai dijalur jalan raya selatan dan barat Kecamatan Karangampel, dengan meliputi aktivitas himbauan, edukasi, dan binaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar bisa bersama-sama menekan angka penyebaran virus Covid-19,” tambahnya. (Daily28/Bagas)