, Indramayu – Dalam Rangka Penerapan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Kepolisian Sektor Balongan melaksanakan diwilayah hukum Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jumat (24/09/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Ba Posko PPKM mikro desa Sukareja, BRIPKA Dirah bersama gugus tugas Covid-19, dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan meliputi, Menyampaikan kepada perangkat Posko untuk mensosialisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Mikro, Mengajak Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, dan Menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah diberlakukannya PPKM.
Tak hanya itu Polsek Balongan juga Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan / mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M : • Memakai Masker, • Menjaga Jarak, • Mencuci Tangan, • Menghindari Kerumunan, • Mengurangi Mobilitas, dan Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.