, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) secara resmi menetapkan Sayuti SH MH untuk diusung sebagai calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PNA bernomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 yang ditetapkan di Bandung dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady.
Setelah ditetapkannya Sayuti sebagai usulan Cawagub dari PNA maka DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung lainnya mengenai keputusan PNA ini.
Selanjutnya DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai Cawagub Aceh kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk dipilih oleh rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Miswar Fuady dalam keterangan tertulisnya kepada menjelaskan, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh sesuai dengan Anggaran Dasar PNA pasal 16 ayat (4) huruf a.
Terkait penetapan Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017 – 2022, DPP PNA sudah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh ke Majelis Tinggi PNA.
Pertama pada tanggal 14 Desember 2020 dengan nomor surat 525/PPP-PNA/XII/2020, DPP PNA telah mengusulkan tiga Calon yang sudah mendaftar, yaitu Muharuddin Harun, Muhammad Nazar dan Muhammad MTA.
Namun sampai akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah usulan Cawagub. Sehingga, target penetapan Cawagub Aceh dari PNA tidak dapat diputuskan pada minggu pertama bulan Februari 2021.
Terkait permintaan Majelis Tinggi PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh, DPP sudah mengkomunikasikannya dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.
“Sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada dua kader PNA yang mendaftarkan diri menjadi Cawagub Aceh” ujar Miswar Fuady.
Sehingga karena kondisi tersebut, DPP PNA pada tanggal 2 Februari 2021 kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA melalui surat nomor 532/DPP-PNA/II/2021 lima orang Cawagub yang sudah mendaftar, yaitu Muharuddin Harun, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini dan Sayuti.
“Komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan satu orang Cawagub Aceh,” jelasnya.
Sehingga, empat anggota Majelis Tinggi PNA, yakni Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady, dari lima anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu apabila dalam jangka waktu 30 hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.
“Terkait kondisi tersebut, penetapan Cawagub Aceh dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf, dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas,” tegas Miswar Fuady.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa PNA merupakan salah satu Partai pengusung Calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Nova Iriansyah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017 yang lalu. (Daily26/Rob)