, Kabgor – Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, Rabu (17/02/2021).
Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 yakni Rustam Akili – Dicky Gobel (RADG), tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020,
yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).
Itu artinya, MK secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, dan calon petahana Nelson Pomalingo sah menjadi Bupati terpilih periode 2021-2026.
Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diajukan Pemohon.
Mereka mengajukan gugatan perkara dengan Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Dr. H. Rustam HS. Akili, S.E., S.H., M.H. & Dicky Gobel, S.E. Selain itu, putusan juga dirangkaikan dengan gugatan perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) H. Tonny S. Junus & H. Daryatno Gobel.
Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang menguntungkan salah satu pasangan sebagai Petahana sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan, dan Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 2 tidak sah. (Daily17)
Foto : istimewa