, Gorontalo Utara – Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, juga sebagai pemimpin masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, saat melantik kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorut, Kamis (23/12/2021).
Bupati dalam sambutannya juga mengatakan, bahwa tanggung jawab sebagai kepala desa sangat besar, sebagaimana amanat undang-undang. Oleh karena itu, harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
“Saya mengharapkan kepada kepala desa yang baru, setelah beradaptasi dengan tugas yang baru diemban, dan berkolaborasilah dengan berbagai elemen masyarakat, dalam mempercepat proses pembangunan di Desa Wapalo,” tandanya.
Indra Yasin mengungkapkan, ada beberapa tugas kepala desa yang harus dilaksanakan, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kepada kepala desa yang baru, saya ucapkan selamat bertugas dan selamat mengemban amanah yang baru,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan ucapan Terima kasih, kepada penjabat Kepala Desa Wapalo, Rahmat Hula, atas dedikasinya selama memimpin Desa Wapalo, yang telah menunjukkan beberapa keberhasilan, termasuk diantaranya sukses dalam pemgelenggaraanPemilihan Antar Waktu (PAW).
Artikel Bupati Indra Yasin Lantik PAW Kades Wapalo dimuat melalui news.dailypost.id.