5 Warga Pamekasan Digerebek Saat Berjudi, Begini Nasib Mereka!

Berita Pamekasan Hari Ini di Dailypost.id

Dailypost.id
5 Warga Pamekasan Digrebek Saat Berjudi, Begini Nasib Mereka!
Kapolres Pamekasan saat menunjukan barang bukti. Foto: Istimewa

DAILYPOST.ID , Pamekasan – Sebanyak 5 warga Kabupaten Pamekasan tertangkap basah saat melakukan judi bayaran.

5 orang pelaku melakukan aksi mereka pada sebuah rumah Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (15/6/2022).

Masing-masing pelaku, berinisial S (68) warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

AS (56) warga Dusun Asem Manis 2, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.

F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, tertangkapnya 5 penjudi tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga:   Dandim 0826 Pamekasan Buka Langsung Liga Santri

Kabar terkait 5 penjudi itu karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengadu sering resah dengan aktivitas perjudian bayaran tersebut.

Sedangkan, dari para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 uang koin 20 Sen dengan terdapat tanda merah di salah satu sisinya. Selain itu, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 856.000.

“Sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan judi bayaran,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Baca Juga:   Nasib Honorer di Pamekasan, 4.909 Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan di 2023

Kini, para penjudi itu harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran dikenai pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Selain itu, Kapolres Pamekasan menghimbau terhadap warga setempat untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian lewat Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.

“Kami mengharap partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian,” pintanya. (wl)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pastikan Kesiapan Anggota, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan Patuh Semeru 2022
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia