JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian guna mendukung kedaulatan pangan nasional. Salah satu target yang dicanangkan adalah menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Ossy.
Dalam seminar bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global” tersebut, Ossy menjelaskan bahwa laju penyusutan lahan pertanian menjadi tantangan serius bagi upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
Di hadapan 277 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelas Ossy.
Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya aturan terbaru, tercatat sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah Surat Edaran Bersama diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya.
Ossy berharap semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari alih fungsi yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tegasnya.
Dalam seminar tersebut, Ossy Dermawan tampil sebagai panelis bersama sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga negara yang memiliki keterkaitan dengan isu ketahanan pangan nasional. Di antaranya Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.













