– Permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak oleh Polri atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut juga memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya kepada Ferdy Sambo.
“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ungkapnya dalam persidangan yang dikutip dari Youtube Polri TV, senin (19/09/2022).
Sidang tersebut dipimpin Agung dan empat Inspektur Jenderal dan berlangsung sejak pukul 10:00 WIB.
Diketahui sidang banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo atas putusan PDTH KKEP kepada dirinya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Kata dia, sidang tersebut merupakan final dan bersifat mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 97 anggotanya telah melalui pemeriksaa oleh Inspektoral Pengawasan Hukum dan 35 diantaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Diketahui dari 35 anggota tersebut 18 diantaranya ditahan di tempat khusus dan penyidik tim khusus menetapkan 7 anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Tujuh anggota tersebut diantaranya Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Banggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang diberi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Empat orang tersebut yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus. Dikutip dari Suara.com