Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD 2023

Bupati Asahan membuka sosialisasi penyusunan LPPD Kabupaten Asahan tahun 2023 di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (20/7/2023).

DAILYPOST.ID , Asahan – Bupati Asahan Surya membuka sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Asahan tahun 2023 di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan Ade Sofianita menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah ke arah yang lebih baik.

“Termasuk, kinerja dalam menyelengarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan, peserta dari kegiatan ini terdiri dari OPD se-Kabupaten Asahan dan Kasubbag program sebagai penyusun LPPD Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Bupati Asahan Pimpin Rapat Izin Melintas PT PP di Area PT BSP

Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit EKPKD Wilayah 2 Agustenno Siburian menerangkan, penyusunan LPPD dan LKPJ juga merupakan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan Surya menyampaikan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Apalagi, LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Dengan demikian, kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke provinsi pada bulan Maret tahun 2023 kemarin,” ucapnya.

Baca Juga:   Wabup Asahan Lantik 31 Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan, dan KTU Puskesmas

Ia juga menjelaskan, untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU no 23 tahun 2014 serta UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014.

“Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi ini adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik. Dan, saya berharap OPD serta para Kasubbag Program yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Forkopimda Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Asahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia