, Jakarta – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, hari ini, Jumat (18/06/2021), mendapat kehormatan menjadi salah satu narasumber pada agenda rapat pembahasan pusat dan daerah terkait fasilitasi penyelesaian permasalahan pasca pemekaran daerah pada 55 daerah otonom hasil pemekaran khususnya di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Papua.
Forum yang digelar oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jakarta.
Selain Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, agenda yang membahas soal problematika permasalahan pasca pemekaran daerah antara daerah induk dan daerah otonom hasil pemekaran itu juga menghadirkan 6 narasumber lainnya, antara lain dari Kementerian Keuangan, Sekertariat Wakil Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Tak hanya itu, rapat itu pula menghadirkan 3 pakar/ahli yakni Dr. M. Iksan, M.Si, Tenaga Ahli dalam Bidang Hukum dan Kebijakan, Romadhon, M.Si, Tenaga Ahli dalam Bidang Pemerintahan, dan Gunawan, Tenaga Ahli dalam Bidang Kebijakan Publik.
Hadirnya Bupati Gorontalo Nelson Pomalimgo dalam forum itu tentunya sangat penting mengingat saat ini Kabupaten Gorontalo telah melahirkan 3 DOB (Kabupaten Boalemo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utata), yang ke depannya akan mengusulkan 3 calon DOB baru yaitu Kota talaga, Kabupaten Panipi dan Kabupaten Boliyohuto.
Adapun kerangka acuan dari agenda pembahasan itu adalah, dimana pemekaran daerah setelah reformasi hingga saat ini telah melahirkan daerah otonom yang jumlahnya hampir dua kali jumlah daerah otonom sebelum reformasi. Sebelum reformasi, Indonesia terdiri atas 319 (tiga ratus sembilan belas) daerah otonom provinsi, kabupaten, dan kota.
Saat ini, kita memiliki 542 (lima ratus empat puluh dua) daerah otonom provinsi, kabupaten, dan kota. Indonesia telah mengalami pertumbuhan jumlah daerah otonom sebesar 41,14% (empat puluh satu koma empat belas persen) selama sekitar 20 (dua puluh) tahun masa reformasi hingga saat ini, atau bertambah sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) daerah otonom yang terdiri atas 8 (delapan) provinsi; 182 (seratus delapan puluh dua) kabupaten; dan 33 (tiga puluh tiga) kota.
Terhadap daerah hasil pemekaran tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi selama 5 (lima) tahun masa Daerah Otonom Baru (DOB). Namun, evaluasi dengan instrumen yang memadai dapat dilakukan mulai tahun 2010 melalui Permendagri No. 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru (EPDOB). (**)
Foto : Humas/Kominfo