, Tulungagung – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 1 Februari 2021 lalu dikarenakan faktor usia.
Namun, setelah terbit Surat Edaran Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.HK.02.02/11/368/2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok usia, Bupati Maryoto Birowo dapat mengikuti vaksinasi.
Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan vaksinasi Covid-19 di Pendopo oleh petugas vaksinator, kondisi kesehatan Bupati dinyatakan fit dan dapat melaksanakan vaksinasi tahap satu.
Bupati Maryoto menyambut gembira dan bersyukur karena bisa mendapatkan vaksin Covid-19 ini.
“Karena usia saya sudah 60 tahun, maka saya diikutkan di tahap kedua,” kata Bupati Maryoto Birowo di Pendopo, Rabu 24/2/2021).
Menurutnya, vaksin yang semula dikabarkan hanya bisa dilakukan bagi rentang usia 18 sampai 59 tahun, akhirnya Kementerian Kesehatan menyatakan bagi lansia di atas ketentuan tersebut juga bisa divaksin, tambahnya.
“Untuk usia diatas 60 tahun, jarak vaksinasi tahap pertama ke vaksinasi yang ke dua rentang jarak 28 hari berbeda dengan usia 18-59 tahun dilakukan dengan rentang 14 hari,” terangnya.
Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat Tulungagung jangan takut divaksin dan disuntik pun tidak merasakan sakit.
“Oleh karena itu, saya meminta bagi masyarakat Tulungagung dengan usia diatas 60 tahun. Mari kita ikuti vaksin, karena disuntik itu tidak sakit dan memberikan proteksi pada kesehatan di usia lansia,” ajak Bupati. (Daily23/Sar)














