, Tulungagung – Sebanyak 259 personil Polres Tulungagung, pemegang senjata api (Senpi) diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan senpi terhadap anggotanya itu digelar di halaman Gor Lembu Peteng Tulungagung, Rabu (03/03/2021).
Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 24 pucuk senjata api harus ditarik dari pemegangnya karena berbagai hal, diantaranya terkait surat izin pinjam pakai yang sudah habis serta dari hasil tes psikologi ada yang tidak memenuhi syarat.
Pemeriksaan senpi itu dipimpin oleh Kasi Propam Ipda Danang Tri yang dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto bersama Pejabat Utama Polres.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi yang dilakukan anggota Polri.
“Pemeriksaan ini kita lakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri,” kata Tri Sakti.
Anggota diwajibkan menunjukkan senpi kepada tim pemeriksa, untuk memastikan senpi dinas atau yang dipegang anggota siap pakai.
“Pemeriksaan meliputi kondisi fisik dan administrasi. Hal itu agar kepemilikan senjata ini jelas dan terinventarisir dengan baik. Sebanyak 24 pucuk senpi kita tarik dari anggota,” ucap Tri Sakti.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan senpi, anggota Polres Tulungagung di wajibkan bisa menggunakan senpi secara profesional sesuai SOP (standart operasional prosedur).
“Kami berharap pemegang senpi selalu waspada dan tidak ceroboh. Baik saat membawa maupun menggunakannya. Jangan gunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun kesatuan,” harap Tri Sakti. (Daily23/Sar)