, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lokasi Pasar Malam Desa Tersana, Kepolisian Sektor Sukagumiwang melaksanakan kegiatan penutupan para pelaku usaha, seperti, toko, pedagang kaki lima dengan memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat diposko terpadu PPKM, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Minggu (03/10/2021).
Tim Satgas Covid-19 PPKM Tingkat Desa bersama unsur TNI-POLRI/ Polsek Sukagumiwang dan Koramil 1605/ Sukagumiwang, Sat PP Kec. Sukagumiwang dan Aparat Desa Tersana telah dilaksanakan kegiatan penutupan toko, pedagang kaki lima sekaligus himbauan Prokes secara ketat di Posko PPKM Terpadu Pasaran Desa Tersana oleh Tim Satgas Covid-19 PPKM.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL HERIYADI. MD, S.H, gabungan Anggota Polsek Sukagumiwang 4 pers, AIPTU HERI BERTUS, AIPTU SUKIRNO, AIPDA HARI S dan Anggota Koramil 1605/ Sukagumiwang SERDA SAMUDI, Anggota Pol PP 1 pers, Aparat Desa kuwu kusaeri.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Melakukan penutupan toko, pedagang kaki lima jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, Menghimbau kepada para pedagang pasar malam dan para pengunjung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga 5M, serta Menghimbau kepada warga masyarakat para pedagang dan pengunjung pasar malam aktifitas dibatasi dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib selama masa PPKM Level 2. (Daily28/Bagas)














