- Anggaran yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) untuk pendanaan penanganan Covid-19 baru-baru ini sebagian besar digeser dari dana perjalanan dinas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin mengatakan, anggaran yang digeser dari biaya perjalanan dinas OPD mencapai 50 persen.
Untuk itu dirinya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gorut, telah mengeluarkan instruksi kepada OPD agar menghemat anggaran perjalanan dinas yang tersisa.
Kebijakan soal pergeseran anggaran tersebut jelas Ridwan, merupakan kesepakatan bersama. Baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun pemerintah daerah.
“Keputusan bersama menkeu dan mendagri. Saya kira tepat saja dan itu bagus, dari pada anggaranya juga kadang tidak berorientasi hasilnya. Nah, Misalnya bimtek, perdis kegiatan fisik saja, yang lainnya misalnya terkait pembangunan pembangunan sudah digeser,” ungkap Ridwan saat dihubungi melalui Via seluler Selasa malam, (14/04/2020).
Ia juga menjelaskan, pergeseran yang dilakukan di daerah melalui OPD-OPD tentunya membutuhkan kajian yang mendalam oleh TAPD.
Sehingga anggaran yang digeser, misalnya melalui pengadaan sembilan bahan pokok (sembako) atau kebutuhan lainya benar-benar diprioritaskan pada masyarakat yang layak untuk mendapatkan.
“Tim anggaran kan tinggal melihat saja, dan menerapkan keputusan bersama itu, kita ambil. Nah, semua tergantung kajian kita selaku tim anggaran. Sehingga itu OPD harus mengikuti, kan ada landasan hukumnya,” kata Ridwan Yasin.
Menurut panglima ASN itu, yang paling penting bukanlah pergeserannya, mengingat itu sudah menjadi keputusan dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Nah, jadi untuk pergeseran itu 50 persen diambil dari mana, misalnya Bupati perdisnya 600 juta, 300 juta di geser, Wakil Bupati 550 juta berarti 275 digeser, sekretariat daerah 1 miliar lebih 750 yang digeser,” pungkasnya. (adv)