DLH Kotamobagu Tegaskan Area Parkir Pasar 23 Maret Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu memberikan teguran keras terkait kondisi kebersihan di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. DLH menegaskan bahwa area parkir di pasar tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS).
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya tumpukan sampah yang berserakan di area parkir, yang mulai dikeluhkan pengunjung karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu estetika serta kenyamanan pusat ekonomi tersebut.
Kepala DLH Kotamobagu melalui pernyataan resminya mengingatkan para pedagang maupun pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area yang diperuntukkan bagi kendaraan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan di sekitar pasar.
Kondisi sampah yang didominasi oleh limbah plastik, sisa makanan, hingga kardus bekas tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas warga. Salah satu pengunjung, Andi, mengeluhkan sulitnya mencari lokasi parkir yang bersih akibat tumpukan sampah di hampir setiap sudut area parkir.
“Kami sangat terganggu dengan bau menyengat ini. Harapannya ada tindakan tegas agar kebersihan di area parkir ini terjaga dan tidak lagi dijadikan tempat sampah,” ujar Andi.
Menanggapi hal tersebut, DLH Kotamobagu berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di area pasar. Pemerintah Kota juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas tempat pembuangan sampah yang telah disediakan dan mematuhi jadwal pengangkutan sampah agar tidak terjadi penumpukan.
Sinergi antara pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat sangat diharapkan agar Pasar 23 Maret tetap bersih, nyaman, dan menjadi pusat perputaran ekonomi yang sehat bagi warga Kotamobagu.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version