, Gorut- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Gorut Alhamid Ishak Otoluwa serta menunjuk Ismail Alulu sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PAN Gorut sisa masa bakti tahun 2022-2025.
Pemberhentian Alhamid Ishak Otoluwa sebagai Ketua DPD PAN Gorut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/172/VI/2022. Yang isinya memberhentikan Alhamid Ishak Otoluwa sebagai Ketua DPD PAN Gorut dan menunjuk Ismail Alulu sebagai Plt. Ketua DPD PAN Gorut sisa masa bakti tahun 2020-2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum, Surat Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani langsung Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Edy Soeparno. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Ismail Alulu akan menjabat sebagai Plt. ketua DPD PAN Gorut sampai terpilihnya ketua DPD PAN Gorut yang baru.
” DPP PAN sudah memecat Alhamid Otoluwa sebagai ketua DPD PAN Gorut. Langkah pemecatan itu diambil DPP sebagai salah satu langkah penyelamatan Partai PAN khususnya di wilayah Gorontalo Utara (Gorut),” ujar Sekretaris DPW PAN Provinsi Gorontalo Lukman Botutihe, Rabu (29/6/2022).
Pergantian struktural partai di tingkat DPD kata Lukman, merupakan hal yang biasa dan bukanlah hal yang luar biasa, dan segala keputusan partai semuanya diserahkan kepada pengurus yang ada di DPP.
” Semua keputusan kita serahkan ke DPP, sehingga apapun keputusan DPP, sebagai kader Dan sebagai pengurus baik itu di tingkat DPC, DPD, dan wilayah itu wajib melaksanakan perintah DPP,” tegasnya.
Anggota DPRD 3 Periode itu juga menjelaskan, alasan dari DPP PAN memberhentikan Alhamid Ishak Otoluwa sebagai ketua DPD PAN Gorut, karena ketidak normalan jalannya roda organisasi partai di Gorut.
“Kita di DPW pada dasarnya merespon aspirasi dari pengurus di tingkat DPD, karena mereka yang mengusulkan ke kita di DPW untuk bisa mengevaluasi kinerja dari ketua DPD. Kami pihak DPW setelah melakukan rapat dengan pihak DPD dan melakukan kroscek di lapangan, kita menemukan fakta bahwa memang benar roda organisasi partai tidak berjalan dengan baik, berangkat dari situ, kita di DPW sudah melakukan rapat Pinhar dan memutuskan untuk merekomendasikan ke DPP untuk mengganti yang bersangkutan,” terang Lukman.
“Itu sudah hak dari DPP, kalau hari ini DPP sudah mengeluarkan SK PLT, berarti DPP menganggap bahwa untuk pemenuhan persyaratan ke Plt sudah terpenuhi dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Lukman. (Ikii)