,Gorut- Sebanyak Lima (5) Partai Koalisi yag mengusung pasangan Indra yasin-Thariq Modanggu pada Pilkada 2018 silam, dipastikkan tidak akan mengusulkan pengisian jabatan Wakil Bupati Gorut sisa masa jabatan 2018-2023.
“Waktunya mepet, belum lagi, kelima partai Koalisi belum menemukan kata sepakat, siapa yang nantinya akan di usulkan menjadi calon wakil bupati,” ungkap Deisy, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kata Deisy, ada dua pendapat yang mengatakan masih bisa melakukan pengisian jabatan dan ada juga yang mengakan sudah tidak bisa lagi di lakukan.
“Sesuai Undang-undang, minimal 18 bulan masa jabatan yang akan diemban sebelum berakhir pada 6 Desember 2023,
maka batas terakhir pengajuan pengusulan jika dihitung mundur dari 6 Desember 2023 atau masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, maka wakil bupati terpilih harus dilantik di bawah tanggal 6 Juni 2022,” terang Deisy.
Ketua DPRD juga berharap, Bupati Definitif Thariq Modanggu, untuk bisa bekerja lebih ekstra lagi, dalam menyelesaikan janji-janji program politik hingga selesai akhir masa jabatan.
“Semoga beliau bisa merealisasikan program-program unggulan sampai akhir masa jabatannya nanti,” tutup Deisy.(Adv/Daily03)















