, Indramayu, 28 Oktober 2025 – Sebuah dugaan korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2025 mencuat di Kabupaten Indramayu, terkait proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah UPTD SDN Sanca. Kasus ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, serta penyedia jasa, CV Adhi Wijaya Utama.
Proyek rehabilitasi ini didanai oleh DAU 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 364.787.000,00 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, dimulai sejak 29 Agustus 2025 hingga 26 November 2025. Namun, di tengah berjalannya proyek, muncul indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan korupsi. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan rehabilitasi ruang kelas ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan antara lain, dugaan tidak adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan, tidak adanya pelaksana proyek di lokasi, penggunaan baja ringan yang tidak sesuai standar, serta pekerjaan yang terkesan asal-asalan. Selain itu, diduga material yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi penyimpangan dalam proyek ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, justru disalahgunakan,” tambah Waryono.
Pihaknya berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu serta CV Adhi Wijaya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi ini.













