, Purwakarta – Pengukuran bidang tanah menjadi tahap awal yang wajib dilalui dalam pendaftaran tanah pertama kali. Jika dulu pemohon harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas datang, kini dengan layanan Pengukuran Terjadwal masyarakat bisa langsung mengetahui jadwal ukur secara pasti.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Dengan skema Pengukuran Terjadwal 12 Hari, alur layanan lebih jelas yakni waktu tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama 5 hari. Kepastian ini memudahkan pemohon mengatur waktu.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.
Ia juga merasakan kemudahan setelah pengukuran, karena waktu jadi PBT sudah terinformasi jelas. Hasil PBT miliknya selesai di awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantah Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena jadwal petugas ukur langsung terinformasi dan ia dihubungi untuk penentuan waktu ukur di lapangan.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Firda menilai layanan ini membuat proses lebih terarah dan tepat waktu.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diterapkan untuk pendaftaran tanah pertama kali dan telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.














