Indramayu, 4 Mei 2026 – Forum Solidaritas Indramayu (FSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Indramayu, menuntut keadilan bagi korban pembunuhan 5 orang sekeluarga.
Aksi yang dipimpin oleh Kordum Sdr. Bengbeng Sugiono dan Korlap Sdr. Saiful, Sdr. Hadi Susanto, Sdr. Mupid, Sdr. Sofyan, dan Sdr. Agus Thomas ini diikuti oleh sekitar 200 orang massa.

Tuntutan aksi FSI antara lain:
1. Menolak segala macam dramatisasi di luar persidangan
2. Pengadilan jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi
3. Stop drama pelaku dan pengacara menggiring opini di luar sidang, membohongi publik, dan memutarbalikan fakta
4. Duka mendalam bagi para korban pembunuhan
5. Jadikan pengadilan yang terbuka, adil, bukan bermain drama, dan memutarbalikkan fakta
6. Usut dan hukum pelaku seberat-beratnya
Dalam aksi tersebut, FSI juga menyerahkan 6 poin tuntutan kepada pihak Pengadilan Negeri Indramayu.

Akno, Ketua LSM PIB, dalam orasinya menyatakan, “Mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban pembunuhan. Mengharapkan hukuman setimpal kepada para pembunuh yang sangat keji. Memohon kepada pimpinan pengadilan negeri Indramayu agar segera memutuskan tindakan keji dan biadab.”
Sdr. Abdulah Mufin, Mahasiswa dari NU, juga menyampaikan orasinya, “Aksi ke PN bukan mencari panggung akan tetapi mencari keadilan yang menimpa masyarakat Indramayu. Kepada Kepolisian dan kejaksaan jangan sampai terbawa framing, tunjukkan benar-benar membela korban. Menginginkan keadilan dan ditekankan agar proses hukum tidak di dramatisir.”
Perwakilan dari kuasa hukum korban, Hery Reang, menyatakan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk memutuskan persidangan dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Hakim PN Indramayu, Bayu, SH., MH, menyatakan bahwa kasus pembunuhan 1 keluarga terbuka untuk umum dan meminta agar seluruh penyampaian dari perwakilan massa aksi, keluarga korban, dan kuasa hukum korban ditampung dan akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan.
Aksi unjuk rasa selesai dilaksanakan pada pukul 12.30 Wib, dengan situasi yang terkendali, aman, dan kondusif.













