– Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, serta pensiunan, hal tersebut dikarenakan diumumkannya kepastian kenaikan gaji di Tahun 2024 oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya perihal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan di tahun 2024 sudah lama beredar, yaitu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023.
Adapun besaran kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan bagi pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Sekalipun belum terealisasi, kenaikan gaji tersebut tidak akan hilang, gaji akan dirapel saat diberikan.
“Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani, dilansir dari cnbcindonesia.com, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024)
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, berdasarkan peraturan pemerintah yang sedang dalam proses, pasti akan dibayarkan mulai 1 Januari 2024.
“ASN, TNI, Polri dan Pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, haknya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Kini, Sri Mulyani menambahkan pihaknya tengah dalam proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8% dan pensiunan 12%.
“ASN TNI Polri dan pensiunan seperti yang disampaikan bapak Presiden nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari,” jelasnya.
(Rizki Kakilo/Sumber: cnbcindonesia)