Boltim- Desa Tutuyan 3, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terguncang dengan berita pembunuhan yang melibatkan seorang bocah SD, Tilfa Azahra Mokoagow (8). Kejadian mengerikan ini terjadi pada Kamis (18/1/2024), saat Tilfa ditemukan dalam keadaan tewas dengan kepala terpisah.
Kronologi Kejadian
Pada hari itu, sekitar pukul 11.00 WITA, Tilfa pulang sekolah dan tidak terlihat lagi oleh orang tuanya, Julkifli Mokoagow dan Rasni Simbala. Mereka mulai mencari Tilfa sekitar pukul 13.00 WITA, namun pencarian yang melibatkan keluarga dan warga desa tidak membuahkan hasil hingga malam hari.
Akhirnya, sekitar pukul 19.30 WITA, Tilfa ditemukan dalam kondisi yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. “Ditemukan selepas isya, sekitar jam 19.30 WITA. Hilangnya dari pulang sekolah itu sudah dicari keluarga dan masyarakat,” kata Yanto Paputungan, warga setempat.
Kondisi Korban
Ketika ditemukan, tubuh dan kepala Tilfa terpisah. Mayatnya ditemukan di perkebunan belakang rumahnya, sekitar 300 meter dari rumahnya. Selain itu, kalung dan gelang yang biasanya dikenakan Tilfa juga hilang. “Korban pakai kalung emas dan gelang, itu hilang. Saat ditemukan hanya pakai singlet dan celana,” tambah Yanto.
Tindakan Selanjutnya
Jenazah Tilfa telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Bayangkara Manado untuk autopsi. Sementara itu, terduga pelaku yang diketahui merupakan warga setempat, juga telah diamankan. “Masih orang sini, rumahnya di belakang sana. Suaminya orang sini, istinya orang luar,” ungkap Yanto.
Tersangka Diamankan Pihak Kepolisian dan Terancam Hukuman Mati
Perempuan berinisial AM alias Aning menjadi tersangka utama dalam kasus mutilasi seorang bocah perempuan berumur 8 tahun, berinisial TAM, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengungkapkan bahwa AM dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 12 tahun penjara.
Motif di balik perbuatan keji AM adalah mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan oleh korban. Kejadian ini bermula ketika AM membawa korban ke areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur. Pada saat situasi sepi, AM mengeksekusi bocah tersebut dengan kejam.
Kapolres Boltim menjelaskan, bahwa korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. “Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” ungkap Kapolres.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasadnya ke selokan, dan pulang ke rumah seakan tidak terjadi apa-apa. Ironisnya, setelah peristiwa tersebut, AM bahkan sempat melaksanakan shalat.
Kasus ini terungkap ketika polisi menemukan toko emas di wilayah Boltim tempat perhiasan emas tersebut dijual oleh AM setelah melakukan aksinya. Perhiasan itu dijual dengan harga Rp3.670.000 di toko emas Logam Jaya. Uang hasil penjualan digunakan AM untuk membeli barang-barang, termasuk satu buah handphone, perhiasan emas sekitar 1 gram, popok, dan jajanan makanan ringan dari Indomaret.
Kapolres Boltim menegaskan bahwa motif di balik kejadian ini adalah masalah ekonomi. Saat diwawancarai, AM mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengungkap bahwa korban sempat berteriak minta tolong saat dieksekusi. “Tolong bunda. Panggil-panggil bunda, begitu,” ucap AM menirukan perkataan korban.
Saat ini, AM alias Aning menghadapi ancaman hukuman mati dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.