, Asahan – DINAS Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan tahun 2022 di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (1/9/2022).
Kegiatan tersebut terdiri dari 2 sesi, yakni sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID pembantu di Kabupaten Asahan digelar pada tanggal 31 Agustus 2022.
Kemudian, sesi kedua dilaksanakan bagi kecamatan sebagai PPID pembantu di Kabupaten Asahan digelar pada tanggal 1 November 2022.
Kegiatan tersebut digelar sejak tanggal 31 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhilli Lubis mengatakan, saat ini, informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
“Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan, bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, pemerintah telah melahirkan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Mengacu pada Undang-undang no 14 tahun 2008, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri no 3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan no 283-Kominfo-tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemkab Asahan.
“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri Republik indonesia. Untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan Syamsuddin menyampaikan, dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
“Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan oleh badan publik seperti OPD, kecamatan, kelurahan, dan sesa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu dengan berpedoman pada daftar informasi publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID pembantu dijabat oleh para sekretaris OPD, sekretaris kecamatan, kepala bagian dilingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegasnya.
Kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sesi dan peserta Bimtek PPID sebanyak 150 orang, yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
“Tujuan dari kegiatan ini, yaitu memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Efi Zarnita dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, hak pemohon informasi publik, yaitu setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
“Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan informasi publik. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat Asahan, karena hasil kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia,” pungkasnya. (Daily/Wanty)