, GORONTALO – Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo terus dilakukan melalui program Isbat Wakaf Terpadu Keliling. Kegiatan yang digelar di Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Jumat (9/10/2026), memproses 19 objek wakaf sekaligus menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf kepada penerima manfaat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Paris tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan aspek hukum tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap.
Dalam rangkaian kegiatan itu, tiga sertipikat tanah wakaf diserahkan di Masjid An-Nur, Desa Paris. Penyerahan sertipikat diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatan dan pengelolaannya dapat berlangsung lebih aman sesuai peruntukannya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, S.T., M.Si.; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo, Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Agama Limboto, Faisal S.M. Rivai, S.H.I., M.H.; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, S.Ag., M.Si.; serta Kapolsek Mootilango, IPDA Zulkifli M. Adam, S.H.
Isbat Wakaf Terpadu Keliling merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk membantu masyarakat melengkapi dokumen perwakafan sebagai dasar proses sertipikasi tanah wakaf. Melalui pendekatan pelayanan langsung di wilayah desa, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pendampingan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan yuridis.
Legalitas tanah wakaf menjadi aspek penting untuk melindungi aset umat. Tanpa dokumen hukum yang memadai, tanah wakaf berpotensi menghadapi persoalan kepemilikan maupun sengketa yang dapat mengganggu keberlanjutan pemanfaatannya.
Melalui proses isbat terhadap 19 objek wakaf dan penyerahan tiga sertipikat, kegiatan di Desa Paris diharapkan mendorong percepatan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Gorontalo. Sinergi BPN, pengadilan agama, Kementerian Agama, pemerintah desa, serta instansi terkait juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.













