GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar koordinasi bersama Sinode Gereja Protestan Indonesia Gorontalo (GPIG) dalam rangka mempercepat proses sertipikasi aset tanah milik gereja. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) ini menjadi bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di Provinsi Gorontalo.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, serta perwakilan Sinode GPIG.
Dalam koordinasi tersebut, para peserta membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, melakukan inventarisasi aset, serta memastikan seluruh proses sertipikasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas aspek administrasi, pertemuan juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara BPN dan Sinode GPIG dalam mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses sertipikasi. Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap tahapan penyelesaian dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan legalisasi aset tanah milik rumah ibadah dan lembaga keagamaan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum atas hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Sinode GPIG sehingga seluruh aset tanah milik gereja dapat memperoleh sertipikat sebagai bukti kepastian hukum. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung tata kelola aset yang lebih baik serta memberikan rasa aman bagi lembaga keagamaan dalam memanfaatkan asetnya untuk pelayanan kepada masyarakat. (Sr/adv)















