Oleh: Nilawati Harun, S.E
(Aktivis Muslimah)
Kasus Karhutla sampai hari ini masih belum berakhir. Makin hari bukan makin padam, malah titik api semakin bertambah. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Menteri Kehutanan melaporkan titik api di sejumlah provinsi justru makin bertambah, dari awal 128 titik menjadi 372 hotspot.
Pemerintah RI menegaskan diri masih mampu melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga enggan menetapkan status bencana nasional.
Di Provinsi Gorontalo juga tepatnya di Kecamatan Telaga Biru dan Limboto , berhasil dipadamkan setelah berlangsung selama delapan hari. Kebakaran terjadi di sejumlah titik, yakni Desa Ulapato A Kecamata Telaga dan Kelurahan Bulota di Kecamatan Limboto.
Hanya saja di provinsi lain, kebakaran hutan ini masih belum bisa tertangani. Secara materil karhutla menimbulkan kerugian yang cukup besar. Berdasarkan sistem pemantauan karhutla (Sipongi) Kementrian Kehutanan, luas areal karhutla di Indonesia mencapai 202.004 hektare selama Januari-Juli 2026.
Akibatnya banyak kasus ISPA akibat kabut asap di Indonesia mencapai 277.075 kasus (data Kemenkes 11 oktober 2026) termasuk 64.913 balita dan sudah ada 4 orang meninggal dunia. Karhutla juga sudah mengancam kesehatan masyarakat. Sampai pertengahan oktober tahun ini, kementrian kesehatan RI mencatat kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla menembus angka 306.309 kasus hingga pertengahan oktober 2026. Tercatat 77 ribu di antaranya adalah anak-anak.
Terlihat pemerintah pusat tidak cukup serius dan agak lambat menangani kasus ini, nampak dari negara-negara tetangga yang sudah mulai menawarkan bantuan, di indonesia sendiri justru anggaran untuk penaggulangan bencana malah di korupsi sebesar 148 miliar .
Sistem Sekuler-Kapitalis Akar Persoalannya
Maraknya kebakaran hutan dan lahan diakibatkan oleh pemberian konsesi lahan oleh penguasa kepada pemilik modal. Sehingga membuat para pemodal memiliki ambisi untuk memanfaatkan lahan untuk keuntungan sebanyak-banyaknya. Tanpa mempertimbangkan lagi bagaimana dampaknya kepada rakyat.
Mirisnya lagi cara mereka untuk mengurangi ongkos kerja, mereka gunakan metode pembakaran hutan dalam menghemat biaya. Padahal adanya pembakaran lahan yang kondisinya tanah gambut ini akan membahayakan kesehatan masyarakat dan akan mengalami kerusakan alam baik banjir maupun longsor.
Harusnya pemimpin berfikir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, sayangnya sudut pandang pemimpin hari ini ketika memimpin rakyat hanya berlandaskan pada sistem sekulerisme-kapitalisme. Aturan agama dijauhkan dari kehidupan, akhirnya bukan kepentingan rakyat yang diutamakan melainkan kepentingan pemilik modal yang menjadi prioritas.
Akibatnya aturan mengikuti apa yang menjadi kemauan segelintir orang saja. Siapa yang paling banyak uang dialah yang berkuasa, sehingga lahirlah kerakusan pemilik modal dalam menguasai hutan dan lahan untuk di eksploitasi sebesar-besarnya. Inilah gambaran watak kepemimpinan dalam sistem sekulerisme-kapitalisme.
Butuh kepemimpinan Islam
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in dan junnah yang menjadikan nyawa rakyat sebagai prioritas. Dan sosok pemimpin dalam islam adalah orang yang senantiasa bertanggung jawb terhadap apa yang menjadi amanahnya. Sebagaimana rosulullah sabdakan: “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Islam sudah memiliki langkah mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Pertama, negara akan mengganti tata kelola lahan hutan yang hari ini berbasis sistem kapitalisme-liberalisme dengan syariah Islam. Syariah Islam telah menetapkan hutan sebagai milik umum yang hanya dikelola oleh Negara. Nabi saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kedua: Khilafah akan secara ketat mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk pembakaran lahan yang berpotensi menciptakan karhutla. Nabi saw. bersabda: “Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya” (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Islam menetapkan sanksi ta’zîr atas pelaku perusakan lingkungan, seperti pembakaran lahan. Khalifah atau qâdhi (hakim) di pengadilan akan menetapkan kadar hukuman sesuai tingkat kejahatan atau kerusakan yang ditimbulkan. Qâdhi bisa menetapkan denda besar untuk pemulihan lingkungan, memenjarakan para pelaku, termasuk pemilik perusahaan, sampai menjatuhkan hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan berskala besar dan membahayakan masyarakat.
Ketiga: Khilafah akan melakukan pencegahan dan mitigasi. Penyebab kebakaran hutan, selain faktor manusia, juga karena faktor alam berupa iklim dan cuaca; juga faktor kerentanan ekosistem seperti pada lahan gambut yang mudah terbakar pada musim panas atau terkena percikan api. Untuk itu Khilafah akan membangun sistem peringatan dini guna mengantisipasi kebakaran, juga menyediakan fasilitas pemadaman yang dengan cepat dioperasikan ke kawasan kebakaran.
Inilah beberapa solusi yang islam siapkan, apabila kita ingin mengakhiri kondisi ini sampai ke akar-akarnya, tidak ada pilihan lain selain mengambil aturan islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan terutama dalam menyelesaikan kasus karhutla saat ini. Wallaahu a’lam bi ash-shawaab













