DAILYPOST.ID, Jakarta- Kasus kontroversial kematian Wayan Mirna Salihin yang dikaitkan dengan pemberian racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali mencuri perhatian publik. Kasus yang sempat menggegerkan publik pada tahun 2016 kini viral lagi setelah tayangan dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” rilis di Netflix.
Kasus ini memicu berbagai tanggapan dan tudingan dari masyarakat. Untuk mengatasi keraguan dan kebingungan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi. Menurutnya, kasus ini telah melewati proses hukum dengan sempurna. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tahapan sidang, termasuk sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali di berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10).
Meskipun demikian, Ketut enggan membahas lagi substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pelaku pembunuhan Mirna. Menurutnya, JPU telah melakukan tugasnya dengan baik dan berhasil meyakinkan lima majelis hakim yang berbeda.
“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tambahnya.
Ketut juga menegaskan bahwa semua putusan hakim harus dianggap benar sesuai dengan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata. Ia menekankan bahwa kasus ini telah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan penilaian yang cermat dari hakim.
Ketut berharap agar tidak ada lagi polemik seputar kasus ini yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang transparan dan disiarkan di berbagai media harus dihargai, dan jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat memanfaatkan upaya hukum yang telah tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jessica Kumala Wongso, yang telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Mirna Salihin, saat ini masih menjalani hukuman penjara 20 tahun karena terbukti memasukkan racun sianida ke dalam minuman Mirna.
(Alia S)