, Buton – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program perlindungan tanah ulayat.
Sebelum dilakukan pendaftaran, kata Slameto, pemerintah terlebih dahulu memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat sesuai hasil kesepakatan bersama.
Slameto juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton juga melakukan pertukaran plakat sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.













