Gorontalo– Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Gorontalo mengalami trauma yang sangat berat setelah dilecehkan oleh 19 pria selama tiga malam berturut-turut. Peristiwa ini terjadi setelah korban berpesta di rumahnya pada hari ulang tahunnya Sabtu, (18/1/2025). Setelah perayaan ulang tahun itu, korban berpamitan kepada kedua orang tuannya untuk menemui seorang teman.
Ibu korban sempat melarang dan tidak mengizinkan anak gadisnya keluar, namu sang ayah memberikan izin dengan syarat korban harus kembali ke rumah pada pukul 12 malam atau 00.00 WITA.
Kemudian korban dijemput oleh seorang pria yang dipercayainya sebagai teman yang bernama Rahmat Pakaya alias RP (19) pada pukul 23.30 WITA.
Korban dibawa ke sebuah penginapan di Jl Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, di mana ia dilecehkan oleh pria tersebut secara paksa. Setelah itu, korban dibonceng ke terminal transit di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, dan kemudian dibawa ke rumah temannya, FS, di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Di rumah FS, korban dilecehkan lagi oleh delapan teman FS. Keesokan harinya, korban dibawa ke rumah temannya, KAK, dan kemudian diantar ke rumah Zidan di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, di mana ia dilecehkan lagi oleh 11 pria.
Setelah bangun pada pukul 05.00 WITA, korban dihubungi oleh temannya, Epan, yang kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Tanpa sepengetahuan korban, Epan telah bekerja sama dengan orang tua korban untuk membawa korban kembali ke rumahnya.
Orang tua korban telah melapor ke pihak kepolisian karena khawatir kondisi korban yang tidak ada kabar sejak izin keluar rumah pada Sabtu. Setelah diperiksa polisi, korban akhirnya mengakui semua yang telah dialaminya selama tiga hari.
Polisi telah mengamankan 19 pria yang diduga terlibat dalam kasus ini
- Rahmad Pakaya alias RP (19)
- Ibrahim Mobonggi alias Ayi (21)
- Nur Alfathan Putra alias Deo (18)
- Moh Arya Usman alias Adit (19)
- Moh Arya Usman alias Arya (19)
- Akbar Hamidin (19)
Tidak ditahan
- Akbar Ahmad alias Abay (18)
- Aditya Usman Sanab alias Adit (18)
- FS (17)
- MIU (17)
- MFA (14)
- IZM (17)
- RRL (16)
- RST (18)
- DJY (16)
- IH (14)
- MMM (17)
- RS (17)
- RRI (15)
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.