Bone Bolango — Skandal korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mencapai angka fantastis, yakni 1,7 miliar rupiah. Dalam keterangan konferensi pers yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu (17/04/2024), rincian kasus mengungkap praktek penyalahgunaan dana publik di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Total anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan mencapai Rp10.390.106.750,00. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan ketentuan hukum. Ditemukan bahwa penyalahgunaan dana mencapai Rp1.604.500.000,00, dengan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana.
Hamim Pou, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Bone Bolango, disebutkan terlibat dalam penyelewengan dana bansos sebesar Rp. 152.500.000,00. Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 yang mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di daerah tersebut.
Akibatnya, kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan mencapai Rp1.757.000.000,00. Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo menjadi dasar bagi penegakan hukum dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memulai penyidikan berdasarkan perintah resmi yang dikeluarkan. Hasil putusan kasasi Mahkamah Agung juga memperkuat dugaan terhadap dua tersangka lainnya, Slamet Wiyardi dan Yuldiawati Kadir, yang terlibat dalam kasus serupa.
Penyidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk 69 saksi serta beberapa ahli hukum dan keuangan. Dokumen dan bukti telah dikumpulkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menyangkut Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana minimum yang dihadapi adalah 4 tahun penjara.
Pada tanggal 17 April 2024, status Hamim Pou ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pejabat publik lainnya untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana publik. Upaya penegakan hukum terus dijalankan demi menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat.
(d08)