GORONTALO DAILY- Kementerian Kesehatan resmi memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Gorontalo, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie langsung mengumumkan, bahwa Pemprov Gorontalo akan menerapkan status PSBB di Gorontalo mulai besok, Senin (04/05/20).
“Kami baru selesai mengadakan rapat melalui vicon bersama bupati/walikota untuk membahas atau memfinalisasi rencana Pergub tentang pelaksanaan peraturan PSBB di Provinsi Gorontalo, mengenai tanggal berlakunya PSBB yang akan ditetapkan besok Senin (4/5),” kata Rusli Habibie dalam konferensi Pers di Posko Gugas Penanganan Pencegahan Covid-19, Minggu (03/05).
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari. Artinya, PSBB untuk Provinsi Gorontalo akan berlaku hingga 18 Mei mendatang.
“Persetujuannya (penerapan PSBB) mulai tanggal 4 sampai 18 Mei, tapi kami mohon tiga hari mensosialisasikan. Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan,” ujarnya.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari),” bunyi Permenkes tersebut.
Adapun jam aktivitas masyarakat yang disepakati yaitu dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 17.00 WITA dan tentunya masyarakat harus menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Perbatasan antara Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah itu kita tutup atau close, tidak ada yang bergerak sampai 14 hari kecuali ada kendaraan logistik,” pungkas Rusli. (**)