Operasi Gabungan, Polresta Gorontalo dan Polres Minahasa Berhasil Ringkus DPO Penggelapan Mobil

Dailypost.id
Operasi Gabungan, Polresta Gorontalo dan Polres Minahasa Berhasil Ringkus DPO Penggelapan Mobil.

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo- Polres Kota (Polresta) Gorontalo dan Polres Minahasa berhasil menggagalkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindakan pidana pertolongan jahat. FYD alias Fikri (35), oknum DPO Polresta Gorontalo Kota, bersama rekannya RS (51), diamankan oleh tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolres Kota Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, FYD sudah diamankan oleh Resmob Minahasa saat hendak menjual mobil yang dipinjam dari salah satu rental di Kota Gorontalo.

https://wa.wizard.id/003a1b

“FYD bersama rekannya RS telah diamankan oleh Resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo pada Senin (16/01/2024).

Baca Juga:   Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Patroli KRYD Polsek Kota Utara Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong

Ia menjelaskan bahwa setelah pihaknya mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023, Resmob Rajawali melakukan koordinasi dengan Resmob Nusantara. Selanjutnya, Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan FYD dan RS yang hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari rental di Andalas.

“Setelah diamankan, tim Rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menyampaikan bahwa FYD sekarang sudah berada di Gorontalo dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Penyidikan dan Analisis (UPPA) Polresta Gorontalo. Sebelumnya, FYD sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun sering mangkir, sehingga pihak berwenang mengeluarkan surat DPO berdasarkan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Pemkot Gorontalo Didorong Anggarkan Dana untuk Polresta Jelang Pilkada 2024

“Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil, dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut,” tambah Kompol Leonardo.

Ia menegaskan bahwa FYD akan dijerat dengan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana sebagai konsekuensi dari kasus penggelapan mobil yang melibatkannya.

(Riski Kakilo)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia