, Gorut- Anggota Komisi 2 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail meminta kepada Pemerintah Kecamatan Dan Desa untuk segera melakukan pendataan terhadap status tanah yang tidak jelas, dan segera di masukkan datanya ke pihak KPH Gorut.
Hal ini sebagaimana dikatakan Gustam Ismail usai menggelar Rapat Kerja Mitra Perihal Status Lahan eks HGU Desa Popalo Kecamatan Anggrek dan Lahan Mangrove Desa Ponelo Kepulauan, Sabtu (2/102021).
“Yang ditunjuk menjadi lining Sector untuk mengkoordinir itu Dinas Perkim untuk menindaklanjuti semua usulan dari desa, kemudian ini akan di usulkan ke KPH,” kata Gustam Ismail.
“Kita sudah berikan waktu dua minggu, untuk penyelesaian ini kemudian kita akan evaluasi lagi di dua Minggu kemudian,” lanjut Gustam.
Gustam juga berharap, kedepannya tidak ada lagi persoalan yang terjadi, ketika masyarakat sudah mengelola lahan itu, terutama di pulau-pulau baik di Ponelo maupun Pulau Dudepo, kemudian diklaim lagi masih masuk kawasan hutan bakau.
“Kasian karena ini sudah sekian lama mereka kelola ini, sebagai lahan pertanian dan lahan perkebunan tentunya ini harus ada kebijakan-kebijakan tertentu khusus untuk diberlakukan terhadap kecamatan Ponelo dan desa Dudepo ini, Ini yang kita dorong kepada teman-teman Mitra mudah-mudahan kita akan tindak lanjuti dalam dua minggu kemudian,” tukas Gustam .(Adv/Daily03/ikii)