Oleh: Astin Sahami S.Pd
Tempat hiburan malam Holywings Indonesia masih terus disorot akibat kontroversi promosi minuman keras gratis. Pasalnya promosi minuman keras(MIRAS) gratis itu untuk nama Muhammad dan Maria. Prom.Hal ini tentu saja dianggap menyakiti perasaan umat Islam dan Katholik, sebab nama Muhammad dan Maria merupakan nama tokoh sakral dari kedua agama tersebut. Bagi umat Islam misalnya, nama Muhammad identik dengan Nama Nabi terakhir yang membawa risalah dari Allah. Tidak pantas rasanya apabila nama tersebut disertakan dalam promosi minuman beralkohol yang notabenenya merupakan hal yang diharamkan di dalam ajaran Islam.
Kasus ini menajdi viral hingga mendapat kecaman dari para politikus hingga para netizen. Sejumlah pihak pun melaporkan kasus ini, diantaranya Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama. Laporan juga diajukan oleh Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta.
Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6).
Dari pihak hollywings pun telah melakukan permohonan maaf atas kasus ini. hanya saja belajar dari kasus- kasus penistaan agama yang pernah terjadi maka kasus ini tidak cukup jika hanya selesai dengan permintaan maaf yang akan ada kemungkinan besar didalam sistem kapitalistik dan liberal saat ini akan banyak para penista agama akan tetap terjadi hanya bentuknya saja berbeda.
Penyebab tumbuh suburnya penista
Dari kasus Hollywings ini penistaan agama muncul karena dari awal minuman keras yang diharamkan dalam Islam diijinkan untuk menjadi dagang di negeri ini. Sehingga para kapitalis atau pengusaha berusaha keras mendapatkan keuntungan dari komoditas tersebut dan melakukan teknik promosi tanpa peduli apakah konten promosinya mengandung penghinaan terhadap agama tertentu.
Inilah potret negeri yang menganut liberalisme, atas nama kebebasan berpendapat, penistaan agama justru dibiarkan sehingga terus-menerus terjadi. Saking lemahnya penguasa, rakyat sampai harus turun ke jalan meminta agar pelaku penistaan ditindak tegas. Di negeri yang dibangun atas asas sekularisme atau faham yang memisahkan agama dari kehidupan, hukuman bagi para pelaku tindakan penistaan agama tidak cukup tegas bahkan tak mampu memberikan efek jerah.
Pandangan islam terhadap kasus ini
Dalam Islam, pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengacu pada syariah dalam menetapkan baik-buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariah Islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Miras/minol tentu termasuk di dalamnya.
Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).
Karena itu miras/minol harus dilarang secara total. Menolak larangan miras/minol secara total dengan alasan apapun, termasuk alasan bisnis/investasi, adalah tercela dan pasti mendatangkan azab Allah SWT.
Adapun dalam islam terkait kasus ini maka islam memiliki sanksi yang tegas yang dapat memberikan efek jera. Ketika ada penistaan terhadap Nabi dan agama, Islam dengan tegas menghukum pelakunya dengan hukuman mati. Ini bentuk perlindungan dan penjagaan terhadap agama tanpa berkompromi bahkan bersikap tegas terhadap pelakunya.
Sebagaimana Ijmak ulama menyatakan bahwa hukuman bagi penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslu,
إن من سب النَّبي صلى الله عليه وسلم من مسلم أو كافر فانه يجب قتله هذا مذهب عامة أهل العلم. قال ابن المنذر: أجمع عوام أهل العلم على أن حدَّ مَن سب النَّبي صلى الله عليه وسلم القتل
“Orang yang mencela Nabi saw., baik muslim atau kafir, ia wajib dibunuh. Ini adalah mazhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi saw adalah dibunuh.”
Dengan penerapan aturan ini maka jelaslah akan menutup semua pintu penistaan/ penghinaan terhadap rasul dan terhindar dari segala hal yg bertentamgan dengan syariat. Begitulah kesempurnaan penjagaan Islam terhadap agama dan akidah umat. Wallahualam.
*Penulis merupakan Aktivis Dakwah
Kirim Opini, Klik DI SINI