, Gorontalo – Polres Gorontalo Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama seorang oknum kepala dinas di Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP disebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” ungkap AKP La Ode Arwansyah selaku Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Senin (17/05/2021).
La Ode juga menuturkan bahwa alasan pihaknya menghentikan penyelidikan tersebut dikarenakan kasus yang menimpa oknum Kadis itu tidak ditemukan bukti – bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut, sehingga kasus ini dihentikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan juga meminta pendapat dari ahli Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi Manado,” tutur La Ode Arwansyah.
Lebih lanjut La Ode menjelaskan ini sebagai upaya memberika kepastian Hukum kepada pelapor maupun terlapor, sehingga tidak ada lagi timbul kesan bahwa pihaknya lambat atau menggantungkan kasus tersebut.
“Apabila persangkaan tersebut tidak bisa dibuktikan maka, para ahli berpendapat tidak bisa dikenakan pasal yang dituduhkan,” jelas Kasat Reskrim Gorontalo Kota.
Terakhir La Ode mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun terlapor.
“Tepatnya pada tanggal 11 Mei 2021 surat tersebut kami antar langsung kepada yang bersangkutan,” tutup La Ode. (Daily06/Patingki).