Makassar – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang berlaku efektif sejak 14 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar serta mekanisme yang berlaku.
Melalui penyesuaian ini, masyarakat dapat memperoleh produk LPG berkualitas dengan harga yang semakin kompetitif.
Untuk wilayah Sulawesi, harga Bright Gas 5,5 kilogram kini menjadi Rp107.000 per tabung atau turun Rp4.000 dari harga sebelumnya Rp111.000. Sementara Bright Gas 12 kilogram mengalami penurunan sebesar Rp8.000, dari Rp230.000 menjadi Rp222.000 per tabung.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian harga tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan energi yang lebih ekonomis bagi masyarakat pengguna LPG nonsubsidi.
“Evaluasi harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih kompetitif tanpa mengurangi kualitas maupun keandalan produk yang diterima,” ujar Lilik.
Ia menjelaskan, Bright Gas memiliki berbagai keunggulan, mulai dari kualitas LPG yang terjaga hingga tingkat keamanan yang lebih baik berkat fitur Double Spindle Valve System (DSVS) yang terpasang pada tabung. Selain itu, produk tersebut juga mudah diperoleh melalui jaringan distribusi Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah.
Pertamina turut mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha yang termasuk dalam delapan sektor usaha yang tidak lagi diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi diimbau beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran LPG subsidi agar semakin tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Melalui penyesuaian harga ini, kami berharap semakin banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang beralih menggunakan Bright Gas. Selain mendapatkan produk yang berkualitas dan aman, langkah tersebut juga turut mendukung penyaluran LPG 3 Kg agar tetap tepat sasaran sesuai peruntukannya,” tambah Lilik.
Bright Gas dapat diperoleh melalui SPBU, agen LPG nonsubsidi, Bright Store, maupun outlet resmi Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi. Informasi mengenai harga terbaru dan lokasi penjualan Bright Gas juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina serta kanal informasi resmi Pertamina.
Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan, mengalami kendala, atau menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran LPG dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.













