Polda Gorontalo Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Tiga Personelnya

Riski Kakilo
Polda Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang melanggar Kode Etik Polri.

DAILYPOST.ID Gorontalo – Polda Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang melanggar Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Kapolda Gorontalo terhadap Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK, M.T., saat dikonfirmasi pada Senin (20/08/2024), membenarkan adanya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut.

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: Kep/142/VIII/2024, Nomor: Kep/144/VIII/2024, dan Nomor: Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkap Kombes Pol. Desmont.

Baca Juga:   Polda Gorontalo Berhasil Amankan 3 Tersangka Kasus TPPO

Lebih lanjut, Kombes Pol. Desmont menambahkan bahwa tindakan PTDH ini diambil karena ketiga personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Untuk ketiga personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri sesuai putusan sidang. Di antaranya, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra dengan Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023, Bripda Refly Yanto dengan Nomor: PUT/04/XI/2023/KKEP tanggal 1 November 2023, dan Bripda Firman Saad dengan Nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,” tambahnya.

Baca Juga:   Sertijab Kapolda Gorontalo, Penjagub Ismail Berpesan agar Penjagaan Keamanan Jelang Pilkada Tetap Diperkuat

Mantan Wadir Lantas tersebut juga menekankan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan, demi menjaga integritas institusi.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh personel lainnya,” tutup Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Polda Gorontalo Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Jenazah Longsor di Tulabolo
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia