Kota Gorontalo- Kepolisian Resor Kota Gorontalo (Polresta) berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di eks Terminal Andalas pada 11 Februari lalu. Korban bernama RM (36) tewas akibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., Senin (19/02/2024), dijelaskan bahwa motif dari ketiga pelaku, yaitu AP (22), RAS (21), dan RA (26), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Menurut Kombespol Ade, penganiayaan tersebut dipicu oleh sakit hati, karena beberapa jam sebelumnya korban RM dan rekannya melakukan penganiayaan terhadap paman dari salah satu pelaku, yaitu RA.
“Ketika korban RM lewat bersama rekannya, mereka dihentikan oleh salah seorang saksi dan terjadi adu mulut. Kemudian salah satu pelaku langsung menyerang rekannya, dan ketika korban mencoba melarikan diri, ketiga pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,” ungkap Kombespol Ade.
Dari kronologi kejadian tersebut, RA melakukan penganiayaan pada bagian lengan, AP pada bagian perut, dan RAS kembali melakukan penganiayaan pada bagian kepala saat korban terjatuh. Selain itu, Kombespol Ade menambahkan bahwa ketiga pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Riski Kakilo)