, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepolisian Sektor Sukagumiwang melaksanakan Kegiatan Edukasi, Himbauan Dan Monitoring Penerapan Prokes Secara Ketat Di Posko Terpadu PPKM Desa Tenajar Lor Wilkum Polsek Sukagumiwang, Terhadap Pengunjung dan Pedagang di Pasar Malam, Toko, Serta Pedagang Kaki Lima, diwilayah hukum Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Selasa (05/10/2021).
Dilaksanakan Kegiatan Edukasi, Himbauan Dan Monitoring Penerapan Prokes Secara Ketat Di Posko Terpadu PPKM Desa Tenajar Lor Wilkum Polsek Sukagumiwang, Terhadap Pengunjung dan Pedagang di Pasar Malam, Toko, Serta Pedagang Kaki Lima oleh Tim Satgas Covid-19 PPKM Tingkat Desa bersama unsur TNI-POLRI/ Polsek Sukagumiwang dan Koramil 1605/ Sukagumiwang, Sat PP Kec. Kertasemaya dan Aparat Desa Tenajar Lor.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL HERIYADI. MD, S.H, gabungan Anggota Polsek Sukagumiwang 6 pers AIPTU SARIP, AIPTU SUGIONO, AIPTU ASEP N, AIPDA DADE, AIPDA SOFYAN dan Anggota Koramil 1605/ Sukagumiwang , SERDA SUWARTA, Anggota Pol PP 1 pers, Aparat Desa 2 Pers.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Melakukan Monitor dan Himbauan terhadap toko, pedagang kaki lima jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, Menghimbau kepada para pedagang pasar malam dan para pengunjung untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga 5M, dan Menghimbau kepada warga masyarakat para pedagang dan pengunjung pasar malam aktifitas dibatasi dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib selama masa PPKM Level 2. (Daily28/Bagas)