, Jakarta – Program Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari yang mulai berjalan sejak HUT ke-81 RI di 17 Kantor Pertanahan mulai menunjukkan dampak. Layanan ini menetapkan standar penyelesaian maksimal 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas, yakni 3 hari untuk proses di Bapenda, 2 hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari di Kantor Pertanahan.
Staf PPAT di Jakarta Selatan, Sujito mengaku alur kerja kini jauh lebih pasti. Ia ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/08/2026).
“Kalau sekarang setelah ada PERINTIS, kita sebagai PPAT memang harus gerak cepat. Begitu berkas masuk, akta harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan maksimal dua hari,” ujarnya.
Menurut Sujito, tahap pengecekan sebelum pembuatan akta juga lebih singkat. Berkas yang masuk Jumat pagi bisa selesai sore harinya. Proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemohon pun lebih praktis karena dapat dilakukan melalui bank sebelum dilanjutkan validasi oleh PPAT.
“Untuk pengecekan itu cepat sekali. Pemohon bayar BPHTB sebentar, lewat bank, lalu lanjut validasi PPAT,” jelasnya.
Setelah validasi PPAT rampung dan permohonan diajukan ke loket Kantah, proses di internal BPN juga lebih terukur. Mulai dari pengecekan KTP, Kartu Keluarga, BPHTB, hingga sertipikat ditargetkan tuntas dalam lima hari kerja.
“Saya merasa sekarang SPS lebih cepat keluar. Kalau dulu dicek dulu agak lama, sekarang langsung terbit dan diinfokan estimasi lima hari kerja. Jadi waktunya lebih pasti,” kata Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen setiap berkas yang masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebagai salah satu pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jaksel memastikan SOP berjalan on the track. Tidak hanya di internal BPN, alur kerja PPAT juga ikut terkontrol agar tidak ada jeda antara pengecekan dan pembuatan akta.
“Kami mengejar SOP tetap on the track. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan. Jangan sampai ada jeda antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta,” lanjut Marcellinus.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari baru berlaku untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT, meliputi jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.













