Ranperda PPHP Disabilitas Disahkan Menjadi Perda

Penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-129 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (20/11/2023). (Foto – Diskominfotik)
Dijual Lahan Perumahan Gorontalo

DAILYPOST.ID, Kota Gorontalo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-129 di ruang rapat DPRD, Pada Senin (20/11/2023).

Ranperda tersebut, yang terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat, telah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan fraksi-fraksi DPRD serta konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Lampu Kipas Plafon Shopee

“Ranperda ini telah layak untuk menjadi Perda karena telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Nikma Tahir.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menekankan bahwa pembahasan Perda ini adalah untuk memenuhi hak dasar disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

“Proses ini melibatkan pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat, dan komunitas penyandang disabilitas, yang aspirasi dan masukannya menjadi krusial dalam menyempurnakan pengaturan dalam Perda ini,” ungkap Ismail.

Persetujuan Perda ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan penghormatan terhadap martabat disabilitas, otonomi individu, partisipasi penuh, dan hak-hak dasar lainnya. Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam mewujudkan Ranperda ini.

“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi landasan bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan serta hak-hak penyandang disabilitas,” tandasnya.

Persetujuan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditandai dengan kesepakatan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf. Naskah Perda akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi resmi. Langkah ini menegaskan komitmen Gorontalo dalam memperjuangkan hak-hak disabilitas demi inklusi dan kesetaraan yang lebih baik.

(*)

headset gaming kuping kucing FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia