, Indramayu, Jum’at 7 November 2025 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 4 Cipaat, Kabupaten Indramayu, senilai Rp. 367.441.000,- menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan. Proyek yang didanai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu ini dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kualitas pekerjaan rehabilitasi tersebut. “Kami selalu memantau kegiatan-kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan anggaran negara. Kami khawatir pekerjaan ini dimanfaatkan oleh kontraktor dan pemborong yang nakal,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan yang mencuat antara lain penggunaan baja ringan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitas genteng yang tidak memenuhi standar spesifikasi, serta pelaksanaan pekerjaan yang terkesan asal-asalan. Selain itu, muncul pula dugaan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
Proyek rehabilitasi ruang kelas ini memiliki nomor kontrak 400.3.13.2/4694a-SPK/Bid.PSD dengan tanggal kontrak 12 September 2025. PT. Aukila Karya Cemerlang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT. Samudra Jaya Konsultan dan PT. Jaya Architech Konsultan masing-masing berperan sebagai konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, proyek ini dijadwalkan berlangsung dari 12 September 2025 hingga 10 Desember 2025. Lokasi proyek berada di Kabupaten Indramayu, yang menjadi wilayah pengawasan intensif dari LSM Penjara Indonesia.
LSM Penjara Indonesia berkomitmen untuk mengawal proyek ini hingga tuntas. “Apabila terjadi kecurangan, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak yang terkait,” tegas Waryono. Pihaknya berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap indikasi penyimpangan yang ada.













