Revisi UU Minerba: DPR Buka Jalan bagi Kampus dan UMKM Masuk Pertambangan

DAILYPOST.ID Jakarta– Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggodok aturan baru yang membuka peluang perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan izin usaha pertambangan (WIUP). Ketentuan ini diatur dalam rancangan perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang sedang dibahas secara intensif.

Rapat maraton yang digelar pada Senin (20/1/2025) malam bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba sebelum dibawa ke tingkat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

https://wa.wizard.id/003a1b

Menurut Pasal 51A dalam rancangan perubahan, perguruan tinggi dapat diberikan WIUP secara prioritas, dengan syarat:

  • Kampus memiliki akreditasi minimal B.
  • Pemberian izin bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Baca Juga:   Nusron Wahid Ajak Jajaran ATR/BPN Aktif Sampaikan Informasi Faktual

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pasal 51B mengatur pemberian WIUP untuk UMKM dengan sejumlah pertimbangan, termasuk:

  • Peningkatan kapasitas kerja dalam negeri.
  • Nilai investasi.
  • Pemenuhan nilai tambah serta rantai pasok industri.

Bob Hasan menyebut, langkah ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemberdayaan masyarakat lokal di sektor pertambangan. “Ini peluang besar bagi masyarakat untuk terlibat langsung, bukan hanya terdampak oleh debu atau eksploitasi minerba,” ujar Bob.

Baca Juga:   34 Sertipikat Tanah Diserahkan: Kepastian Hukum untuk Warga Lebak dan Serang

Pembahasan RUU Minerba dilakukan selama masa reses DPR yang berakhir pada Selasa (21/1). Setelah disahkan di tingkat satu pada malam ini, rancangan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPR untuk memberikan akses yang lebih luas kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan UMKM, dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia