Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam Pasal 117
huruf (a) berbunyi: Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
- kelaiklautan kapal;
- kenavigasian.
Yang pada ayat (2) dijelaskan lebih rinci mengenai kategori Kelaikkapal dijelaskan yang dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
- keselamatan dan keamanan kapal;
- perhatian utama pencemaran dari kapal;
- pengendalian kapal;
- batas pemuat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan anak buah kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- pengaturan keselamatan dan perhatian pencemaran dari kapal; dan
- pengaturan keamanan kapal.
Pasal 117 ayat (3) yang menyatakan memenuhi semua standar persyaratan kelaik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal, Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Setiap ppengendalian kapal dan pelabuhan harus memenuhi standar persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan kelautan. Sampai pada ancaman sanksi yang ada pada Pasal 303 yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam kasus kecelakaan kapal, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung pun diberikan porsi pertanggungjawaban masing-masing.
Tapi yang pasti, aturan ini tegas memberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hal-hal yang dipersyaratkan.
Sebagian hasil investigasi kecelakaan menunjukkan bahwa faktor kesalahan manusia (human error) seringkali menjadi penyebabnya.
Sebutlah yang pertama, Nakhoda. Peran orang yang punya jabatan tertinggi di antara anak buah kapal (ABK) ini sangat vital mulai dari dokumentasi perizinan kapal, memastikan kelaikan kapal sebelum layar, sampai terjadinya kecelakaan.
Nakhoda diberikan tanggung jawab oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 terkait keselamatan dan keamanan kapal. Sehingga apabila nakoda melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 dapat terancam dengan pidana penjara dan pidana denda.
Nakhoda wajib membuat buku catatan kapal (log book) yakni catatan yang berisi kondisi kapal terkait operasional kapal seperti kondisi kapal, kondisi teknis dari kapal yang mesti diperbaiki kalau ada yang rusak. Apabila ternyata kondisi kapal diketahui tidak layak, nakhoda berhak menolak melayarkan kapal, begitu pula sebaliknya.
Atas kondisi itu, dijelaskan dalam Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 yaitu: Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Nakhoda memberitahukannya kepada pejabat pemeriksa keselamatan kapal. Bisa diperlukan, pemilik, operator kapal, dan nakhoda diminta turut membantu proses pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian kapal itu. tapi di sisi lain lazimnya si pemilik kapal kadangkala tidak menghiraukan hal ini. Namun pada Pasal 249 dijelaskan: Kecelakaan kapal berdasarkan Pasal 245 menjelaskan merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Ancaman pidana itu tak hanya buat Nakhoda, pemilik kapal pun juga berpotensi menjadi pesakitan lantaran kuasanya sebagai empunya kapal, pemilik atau perusahaan diberi tanggungjawab dan ancaman sanksi mengenai keselamatan dan keamanan pada Pasal 40 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 dijelaskan:
Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Tidak hanya itu pada Pasal 305: “Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Selain dari pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran tersebut Pasal 58 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan berbunyi:
1) Pemilik, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal.
2) Setiap kapal wajib dilimbungkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menter.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas keselamatan dan keamanan kapal, pemerintah dalam hal ini adalah syahbandar diberikan fungsi dan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 208 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang 2008 berbunyi:
- Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
- memperhatikan kelaikkapal, keselamatan, keamanan danketertiban di pelabuhan;
- perhatian tertib perjalanan kapal di perairan pelabuhan dan lalu lintas pelayaran;
- memperhatikan kegiatan-kegiatan alih batas muat di perairan pelabuhan;
- memperhatikan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
- memperhatikan kegiatan pemberhatian kapal;
- memperhatikan pemanduan;
- memperhatikan turun naik muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
- memeperhatikan pengisian bahan bakar kapal;
- memperhatikan ketertiban embarkasi dan debarkasi
penumpang;
- memperhatikan pengerukan dan reklamasi pulau;
- memperhatikan kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan
untuk kapal;
- melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan kecelaan kapal;
- memimpin regu penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
- memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan kelautan; tentu syahbandar dalam melaksankan fungsi dan tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-undang harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya.
Dalam praktiknya undang-undang dan regulasi-regulasi yang sudah mengatur fungsi dan tugas masing-masing pihak serta pertanggungjawaban oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak dalam pengoperasian kapal. Namun tidak menciptakan keadaan–keadaan yang seharusnya aman dan terkendali sehingga banyak kapal–kapal di Indonesia yang tenggelam, terbakar, tabrakan yang memakan korban.
Semoga kapal-kapal di perairan Indonesia memenuhi standar yg baik dan layak untuk beroperasi.
Penulis: Rovan Panderwais Hulima