Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Boalemo, Lintas Instansi Perkuat Legalitas Tanah Wakaf

Dailypost.id

DAILYPOST.ID BOALEMO – Percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Boalemo diperkuat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial masyarakat.

 

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Wakil Bupati Boalemo, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Komandan Kodim Boalemo, serta Kapolres Boalemo.

 

Kehadiran unsur pemerintah daerah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait mencerminkan dukungan bersama terhadap upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Boalemo.

 

Sidang Isbat Wakaf Terpadu menjadi bagian dari upaya membantu penyelesaian aspek hukum tanah wakaf, terutama dalam memastikan kelengkapan administrasi sebagai dasar proses sertipikasi. Langkah ini juga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan agar aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

 

Legalitas tanah wakaf memiliki arti penting bagi keberlangsungan fungsi tempat ibadah dan fasilitas sosial. Dengan kepastian hukum, aset yang telah diwakafkan diharapkan dapat dikelola sesuai peruntukannya serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

 

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Boalemo diharapkan semakin optimal. Kolaborasi ini sekaligus menjadi upaya menjaga aset keagamaan agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version