, Gorut – Rovan Panderwais Hulima, SH selaku salah satu advokat muda asli Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengatakan, jika seseorang hendak melaporkan dugaan tindak pidana; memberikan keterangan palsu, maka harus ditentukan dulu keterangan palsu mana yang dimaksud. Apakah keterangan palsu saat di dalam persidangan atau keterangan palsu di luar persidangan?
Rp (sapaan akrab pengacara muda ini) menjelaskan, jika dugaan pemberian keterangan palsu dilayangkan seseorang di dalam persidangan, maka yang lebih dulu menyatakan itu palsu adalah hakim karena jabatannya saat itu, jaksa, pengacara atau terdakwa dan bukan orang lain.
“Sangat aneh, jika ada orang kepanasan dengan keterangan orang lain di persidangan, padahal dia sendiri tak tau kebenarannya,” kata Rp saat diwawancarai baru-baru ini.
Rovan menjelaskan, apa yang disampaikannya tentu berdasarkan aturan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Memberikan keterangan Sumpah Palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu, diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya ayat 1 dan 2,” ujarnya.
Sesuai Pasal 242 KUHP, Ayat 1 disebutkan; “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Sedangkan, Ayat 2 disebutkan; “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Nah, sebagai informasi untuk kita semua, bahwa Sumpah Palsu/Keterangan Palsu adalah Delik Formil (formeel delict), artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Delik Sumpah Palsu tersebut dianggap telah selesai/terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan delik tersebut,” jelas Rovan.
Sesuai dengan Pasal 174 KUHP, apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu.
Artikel terkait: Hamzah Sidik Laporkan Ridwan Yasin ke Mapolda Gorontalo, Diduga Karena Hal Ini!
Selanjutnya, apabila saksi tersebut tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan jaksa penuntut umum atau terdakwa (maupun Penasihat Hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan, kemudian panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan panitera, dan selanjutnya menyerahkannya kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Dalam praktiknya, hakim mempunyai hak untuk menilai keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti. Secara teknis, saat seorang hakim memiliki keyakinan bahwa saksi tersebut berbohong, maka hakim ketua akan men-skorsing sidang untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota. Jika musyawarah tersebut mencapai kesepakatan, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan.
“Dengan kata lain, tidak diperlukan adanya suatu laporan pidana terlebih dahulu sebelum majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan saksi yang diduga bersumpah palsu tersebut. Tentunya dengan ketentuan bahwa sebelumnya hakim harus memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan mengingatkan adanya saksi pidana, dalam hal saksi tersebut tetap memberikan keterangan yang palsu (tidak benar),” jelasnya lagi.
Dengan demikian, lanjut Rovan, ketegasan seorang hakim sangat diperlukan dalam menegakkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil, yaitu khususnya dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dari keterangan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah tersebut.
Namun sebaliknya, jika saksi yang diduga memberikan keterangan palsu tersebut merasa bahwa keterangan yang diberikannya adalah benar atau tidak palsu, namun tetap diproses sebagai tersangka atau terdakwa, maka berpadanan pada asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), soal bersalah atau tidak bersalahnya seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah tersebut adalah bergantung sepenuhnya dari bagaimana proses pembuktian atas perkara tersebut di pengadilan.
“Jadi! Jika seseorang mau melaporkan dugaan tindak pidana ini, maka harus ditentukan dulu keterangan palsu yang mana, apakah keterangan palsu diluar persidangan atau di persidangan, jika yang di maksud di dalam persidangan, yang lebih dulu menyatakan itu palsu adalah hakim karena jabatannya pada saat itu, jaksa, pengacara atau terdakwa dan bukan orang lain. Sekali lagi yaa, sangat aneh jika ada orang kepanasan dengan keterangan orang lain di persidangan padahal ia sendiri tak tau kebenarannya!,” tutup Rp. (daily02)














