Jakarta — Setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/03) malam, sejumlah partai politik melalui tim pemenangan masing-masing pasangan calon mulai menunjukkan respon mereka.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal meraih kursi disenayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% dengan hanya meraih 3,87% suara sah nasional.
Sehingga PPP menjadi salah satu partai politik yang tidak berhasil mengirimkan wakil rakyat ke DPR RI, bersama dengan 9 partai lainnya.
Namun, menurut data yang diperoleh tim internal partainya, PPP berhasil melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%, mencapai 4,04%.
Sejak berdiri pada tahun 1973, PPP baru kali ini tak berhasil lolos ke Senayan. Abdullah Mansyur, sebagai wakil dari PPP, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menerima hasil pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU dan berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya konstitusional yang akan diambil oleh PPP
“Kami sudah dan sedang menyiapkan untuk melakukan hak konstitusional kami ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Abdullah.
Sebanyak 8 partai politik berhasil mencapai ambang batas parlemen, sementara 10 partai lainnya tidak berhasil masuk ke parlemen karena mendapatkan suara di bawah 4% dari total suara nasional.
(Winanda)













