- Tunjangan Hari Raya (THR) PNS diperkirakan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran atau pada Jumat, 8 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Sabtu (2/5) malam, dalam surat yang diterima oleh media CNN.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” kata Menkeu.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
“Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya,” imbuhny.
Sri Mulyani memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
“Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR,” kata Askolani, pekan lalu.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini. (**)