Tokoh Masyarakat Sergai Angkat Bicara Terkait Video Romo yang Viral

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Serdang Bedagai – Video pernyataan oknum anggota DPR RI RMS alias Romo yang diduga diposting akun facebook Riski Centre baru-baru ini, menjadi viral.

Viralnya vidio yang berdurasi 31 detik itu menuai beragam tanggapan negatif dari beberapa elemen masyarakat di Serdang Bedagai (Sergai).

Kali ini Drs.H.Sayuti Nur MPd, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Sergai, juga menyampaikan rasa ketersinggungannya dihadapan sejumlah Wartawan , Senin (21/3/2022), di Sei Rampah.

“Berkaitan dengan beredarnya video Romo Syafii yang berdurasi sekitar 31 detik yang diposting akun facebook Riski Centre , kami sebagai masyarakat Sergai merasa tersinggung dengan ucapan tersebut walau beliau memiliki hak imunitas, Romo syafii tidak patut berkata seperti itu”, sebut Sayuti Nur.

Disampaikan pria yang juga anggota Staf Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sergai, bahwa Bupati itu putra terbaik Serdang Bedagai yang dipilih lebih 76% masyarakat Sergai itu artinya masyarakat paham betul bahwa Bupati mengerti soal Pancasila dan tidak perlu di ajari tentang Pancasila walaupun Romo Syafii menggunakan Kata – kata “KALAU” tetapi kalimat tersebut tetap memiliki makna negatif terhadap Bupati dan Satppol PP Serdang Bedagai.

“Ini yang kami nilai kurang patut, sebagai seorang anggota DPR RI seharusnya memberikan contoh yang positif dimasyarakat untuk mentaati aturan bukan justru memanfaatkan ekses dari penertipan untuk dijadikan panggung politik”, sebut pria yang juga mantan Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Sergai.

Bahkan Sayuti manilai, pihaknya justru menilai sebaliknya “Kalau ada kelompok masyarakat yang sengaja melanggar Peraruran Daerah (Perda) itu perilaku yang tidak Pancasilais dan kalau ada oknum anggota DPR RI yang membekinginnya perilaku itu lebih tidak Pancasilais” ujarnya lagi.

Berkaitan dengan pasar Lelo sebut Sayuti, Pasar tersebut tidak memiliki izin artinya melanggar PERDA nomor 7 tahun 2018, Perda tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Jadi Bupati sebagai Kepala Daerah punya kewajiban untuk melaksanakan Perda tersebut dan Satpol PP merupakan perangkat yang disiapkan untuk melakukan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda, Perda itu merupakan hukum jadi Aparat pemerintah yang melaksanakan hukum itu merupakan kewajiban dan “jangan dibalik”, jangan dikatakan Pemerintah yang menjalankan peraturan dianjurkan untuk diajari Pancasila”, pungkas Sayuti.

Saat disinggung sejumlah Wartawan terkaitan dengan sikap Ketua DPRD Sergai yang terkesan mendukung pasar Lelo, disampaikan Sayuti bahwa apapun yang beliau lakukan berkaitan dengan pasar Lelo itu hak beliau dirinya tidak bicara orang per orang dirinya berbicara masalah lembaga dan anggota DPRD

“Bahwa Perda tersebut merupakan produk DPRD bersama Pemerintah, suka tidak suka itu sudah merupakan aturan yang wajib dipatuhi, sementara anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi pengawasan tersebut DPRD punya kewajiban mengawasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemerintah harus menjalankan perda atau tidak boleh melanggar perda hal itu dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar”, papar Sayuti.

Dalam paparannya itu, Sayuti juga mengatakan, kalau pun DPRD ingin membantu mencarikan solusi sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD.”Kalau ingin mencari solusi sebaiknya menggunakan kewenangan DPRD dengan cara merevisi maupun menghapus Perda tersebut,” tutup Sayuti.

Terkait video Romo di akun facebook Riski Center tersebut sebelum sudah pernah dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp ke Ketua DPRD Sergai, namun sampai saat ini belum memberikan jawaban. (Daily14)

Bagikan ke:   
Exit mobile version