Usai Rehabilitasi, Lahmudin Hambali Sampaikan Permohonan Maaf

BOALEMO DAILY– Wakil Ketua DPRD Boalemo, Lahmudin Hambali mengaku sudah diizinkan pulang setelah menjalani Rehabilitasi kurang lebih hampir 3 bulan di Rumah Sakit Bayangkara Jakarta Pusat.

Saat ini, Lahmudin mengaku dirinya bersama salah satu rekan Aleg masih dalam pengawasan dan wajib lapor.

“Kita direhab kurang lebih hampir 3 bulan lamanya. Sebelum 3 bulan kita dipulangkan karena selama rehabilitasi berkelakuan baik, akan tetapi masih dalam pengawasan dan wajib lapor,” ungkap Lahmudin kepada awak media di kediamannya, Kamis (04/06/2020).

Ia pun mengakui kesalahan yang dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf karena sudah membuat banyak pihak marah.

“Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah mencederai seluruh masyarakat,” tutur Lahmudin.

Tak ingin ada yang simpang siur terkait kepulangannya bersama rekannya tersebut, Lahmudin kembali menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalani rehabilitasi.

“Mengapa tidak dipidana? Karena tidak ada barang bukti yang ditemukan di kita. Kita hanya di tes urin, hasilnya positif. Sehingga hasil positif itulah makanya kita direhab di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Lahmudin Hambali, Aleg Fraksi Golkar ini direhabilitasi di RS Bhayangkara Jakarta Pusat karena diduga menggunakan narkoba jenis metamfetamina atau sabu.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo di Mapolrestro Jakarta Pusat mengungkapkan dari hasil asesmen, tingkatan kasusnya masih rendah sehingga hanya dilakukan rehabilitasi.

Kedua Aleg Boalemo itu diketahui tiba di Gorontalo pada tanggal 03 Juni 2020 malam setelah menempuh perjalanan jalur udara dari Jakarta ke Manado dan melintasi perbatasan Atinggola.

Keduanya dijemput dengan mobil ambulance dari perbatasan Atinggola dan menuju Tilamuta Boalemo. (Daily05)

 

#Headline #Headlines #DailypostID #Boalemo #DPRD #LahmudinHambali

cara merubah foto pecah jadi hd
media online gorontalo
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia